RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhirkan data kependudukan sebagai langkah penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar data pemilih akurat dan hak konstitusional warga dapat terjamin.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang kami sampaikan, bahwa kita butuh adanya validasi data terkait dengan kependudukan apalagi nanti kita akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” ujar Carwinda.
Menurutnya, validasi data kependudukan sangat dibutuhkan karena data tersebut menjadi dasar dalam berbagai layanan publik termasuk penentuan daftar pemilih tetap pada Pilkades yang akan segera digelar di sejumlah desa secara digital. Karena itu, masyarakat diminta aktif memperbarui Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan anggota keluarga, seperti kelahiran, pernikahan, maupun kematian.
Carwinda juga meminta para orang tua bagi yang memiliki anak diatas 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) agar tidak kehilangan hak pilih saat Pilkades berlangsung.
“Jadi kami mohon bapak ibu yang memiliki anak usia 16 atau 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk mendukung hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Bekasi sendiri terus menggencarkan pelayanan perekaman KTP el bagi penduduk usia 17 tahun melalui inovasi kampus 17. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah para pelajar dalam melakukan perekaman tepat waktu.
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) baik di tingkat desa maupun dusun yang ada di 23 kecamatan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan terpadu, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat.
Kadisdukcapil meminta aparatur pemerintah agar diharapkan menjadi contoh dalam memperbarui data kependudukan. Sehingga kesadaran masyarakat bisa meningkat dan seluruh proses administrasi kependudukan maupun pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib dan akurat.
“Saya minta bapak ibu sekalian menjadi contoh bagi masyarakat untuk memperbaiki data kependudukan, karena data yang kita miliki menjadi dasar dalam berbagai urusan kependudukan,” pungkasnya
Ditempat yang berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, S.H menyampaikan penerapan sistem digital dalam Pilkades harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
“Digitalisasi Pilkades adalah langkah maju, tetapi seluruh perangkat pendukungnya harus benar-benar siap, mulai dari regulasi, infrastruktur, hingga kesiapan sumber daya manusia,” ungkap Jiovanno Nahampun, S.H
Jio sapaan akrabnya menjelaskan kesiapan regulasi, infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem, serta mekanisme teknis pelaksanaan Pilkades digital agar berjalan transparan, akuntabel, dan efisien memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah untuk menjadi kunci keberhasilan.
“Seluruh perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkades Digital, bukan hanya itu kita juga perlu mempersiapkan langkah mitigasi terhadap potensi kendala teknis di lapangan untuk mencegah hal hal yang tidak diperlukan,” ujarnya
Masih sambung dia, dirinya menekankan pentingnya memastikan kesiapan server, jaringan internet, perlindungan data pemilih, serta sistem pengawasan yang memadai.
“Keamanan data pemilih tidak boleh juga diabaikan, Sistem harus teruji dan memiliki standar pengamanan yang jelas agar masyarakat percaya terhadap hasilnya,”pungkasnya
Perlu diketahui, Mengingat masa jabatan kepala desa di 154 desa akan berakhir pada 28 September 2026 Inovasi e-voting ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemilihan secara signifikan.
Sistem ini juga bertujuan meminimalisasi potensi kecurangan, meningkatkan akurasi, dan transparansi hasil pemungutan suara. Dengan demikian, proses penghitungan dan penetapan hasil dapat dilakukan lebih cepat dan akuntabel.



