RANNEWS.CO.ID, BEKASI — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan akses pintu tol baru di Wanajaya dan underpass Telaga Harapan di Kecamatan Cibitung. Dua proyek infrastruktur ini dinilai penting untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di wilayah Cibitung dan sekitarnya.
Menurut Budi, masyarakat telah lama mengusulkan adanya pintu tol baru di sekitar Wanajaya karena akses terdekat saat ini, yakni Gerbang Tol Telaga Asih di Cikarang Barat, dinilai terlalu jauh bagi warga Cibitung.
“Akses ke Telaga Asih atau ke Gabus cukup jauh bagi warga Cibitung. Karena itu, saya mendorong agar dibangun pintu tol baru di wilayah Wanajaya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Budi menjelaskan, keberadaan pintu tol baru di Wanajaya akan menjadi alternatif akses menuju Tol Cimanggis–Cibitung–Cilincing (Tol Cibitung–Cilincing) serta membantu mengurangi kemacetan di jalur utama. Apalagi, di kawasan tersebut sudah terdapat beberapa flyover yang menghubungkan antarjalan di atas ruas tol.
Selain pintu tol, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendorong percepatan pembangunan Underpass Telaga Harapan yang akan menghubungkan wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Proyek ini diharapkan dapat mengurai kemacetan parah di sekitar perlintasan rel kereta Cibitung, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
“Kemacetan di wilayah Cironggeng bisa memakan waktu hingga satu hingga dua jam. Karena itu, pembukaan jalur selatan melalui underpass sangat penting,” ujar Budi.
Rencana pembangunan underpass ini merupakan kerja sama antara Pemkab Bekasi dan salah satu pengembang perumahan, dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proyek tersebut masih menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebagai izin akhir sebelum dilanjutkan ke tahap pembangunan.
“Lokasi sudah diusulkan dan proses perizinan sedang berjalan. Komunikasi dengan masyarakat tetap menjadi prioritas,” kata Budi.
Upaya ini, lanjutnya, sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah menggandeng pihak ketiga dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. (adv)



