Cegah Polemik, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pergantian Sekda Dilakukan Secara Terbuka

75

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turut mengingatkan agar proses pergantian Sekretaris Daerah (sekda) dilakukan sesuai aturan guna mencegah terjadi polemik di tengah masyarakat maupun internal pemerintahan.

“Meski pergantian jabatan sekretaris daerah merupakan hak prerogatif bupati namun harus tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha.

Ia menilai keberlangsungan pemerintahan dan pelaksanaan program daerah sangat bergantung pada kualitas birokrat yang menduduki posisi strategis seperti sekretaris daerah selaku panglima sekaligus puncak karir aparatur sipil negara.

Dirinya menekankan agar pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah nanti dapat berjalan sesuai prosedur administrasi sehingga turut menciptakan iklim kompetisi yang sehat sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan.

Aria berharap sekretaris daerah terpilih mendatang mampu menjalankan tugas secara baik serta membangun komunikasi yang efektif dengan DPRD maupun pihak terkait.

“Sekda harus komunikatif dan inovatif. Pemerintahan ini kan melibatkan banyak unsur, termasuk legislatif, instansi vertikal hingga tokoh masyarakat,” ucapnya. (adv)