Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Kemenkum Jabar atas Peran Aktif Susun Produk Hukum Daerah

15

RANNEWS.CO.ID, BEKASI,– Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat atas kontribusi positif dan peran aktif dalam penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 di Lapangan Hitam Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/8/2026).

Upacara tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Bekasi dalam membangun koordinasi dengan Kementerian Hukum Jawa Barat dalam proses pembentukan regulasi daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Hudaya

Menurut Hudaya, Pemkab Bekasi dinilai aktif melakukan komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Kabupaten Bekasi dianggap aktif berkomunikasi, banyak berkonsultasi dan berkoordinasi terkait penyusunan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Komitmen Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi

Hudaya menegaskan, sinergi antara Pemkab Bekasi dan Kementerian Hukum Jawa Barat akan terus dipertahankan dan diperkuat.

Pemkab Bekasi berkomitmen melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan penting pembentukan regulasi daerah, termasuk dalam proses penyusunan Perda.

“Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda,” katanya.

Ia menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum. Regulasi yang baik, kata dia, diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain penghargaan kepada kepala daerah, Hudaya menyebut terdapat lembaga bantuan hukum dari Kabupaten Bekasi yang turut menerima penghargaan dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kategori penghargaan yang diterima oleh lembaga bantuan hukum tersebut.

Proses Perbup Lebih Panjang karena Status Plt

Hudaya juga menjelaskan mengenai proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses tersebut saat ini membutuhkan waktu lebih panjang karena kepala daerah masih berstatus sebagai pelaksana tugas.

Kondisi tersebut membuat proses pembentukan Perbup harus melalui tahapan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

“Karena posisi kepala daerah saat ini masih Plt, proses Perbup tidak seperti ketika pejabat definitif. Kalau pejabat definitif cukup selesai di sini, sedangkan karena Plt prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Menurut Hudaya, mekanisme tersebut membuat penyelesaian sejumlah Perbup membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan kondisi normal.

Ia berharap setelah Kabupaten Bekasi memiliki kepala daerah definitif, proses pembentukan dan penyelesaian Perbup dapat berjalan lebih cepat sehingga berbagai regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah dapat segera diterapkan.

“Mudah-mudahan ke depan telah definitif, Perbup-Perbup ini bisa lebih cepat diselesaikan,” pungkasnya. (adv)