RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait lampu penerangan jalan umum (PJU) lingkungan yang tidak berfungsi. Warga kini dapat melaporkan langsung melalui WhatsApp untuk percepatan perbaikan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa layanan ini difokuskan pada jalan permukiman lingkungan, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Penerangan jalan di lingkungan sangat penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan mengurangi risiko kriminalitas di malam hari,” kata Chaidir
Warga yang menemukan PJU lingkungan dalam kondisi mati diminta segera melaporkan melalui dua saluran utama:
Nomor pengaduan gangguan PJU lingkungan di 0852 8595 1257
Aplikasi pesan singkat WhatsApp Lapor AA Bupati di 0899 0015 777
Chaidir menjelaskan, laporan cukup disertai informasi lokasi serta foto lampu yang mati.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula ditangani oleh petugas,” ujarnya.
Disperkimtan juga mengajak warga untuk aktif mengawasi dan menjaga fasilitas publik, tidak hanya PJU, tetapi juga taman dan ornamen jalan lainnya.
“Kami membuka ruang partisipasi masyarakat agar fasilitas yang tersedia benar-benar memberi manfaat dan terpelihara dengan baik,” kata Chaidir.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang terang, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.



