FAKB Dorong Investigasi Perpanjangan Kontrak Karyawati Bermalam di Hotel

268
Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama,SH.MH

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), Ulung Purnama,SH.MH mendorong Polres Metro (Polrestro) Bekasi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk melakukan investigasi berita viral perpanjangan kontrak karyawan di salah satu perusahaan di Cikarang dengan modus bermalam bersama di hotel.

Ulung menegaskan, perlu dilakukan investigasi lebih mendalam sejauh mana kebenaran kejadian tersebut, karena seandainya itu benar tentu saja merupakan perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.

Investigasi awal kata Ulung, dilakukan dengan menggali kebenaran kejadian tersebut, apakah kejadian tersebut faktual atau hanya narasi berita bohong atau hoax, karena itu menggali narasumber menjadi sangat penting. Jika saksi korban tidak bersedia membuka identitas diri karena malu atau alasan lain, maka Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan bagi korban yang mengalami kejadian tersebut.

“Termasuk memberikan jaminan perlindungan untuk tetap bekerja, karena adanya pengaduan sulit diharapkan dengan berbagai alasan, seperti korban takut tidak dapat tetap bekerja apabila melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Ulung kepada para awak media.

Oleh karena itu, FAKB lanjutnya, mendorong Disnaker dan Kepolisian untuk melakukan investigasi agar memperjelas apakah berita viral di sosial media tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan, karena jika benar sudah selayaknya oknum tersebut mendapatkan sanski hukum termasuk perusahaanya yang memberikan kesempatan praktek tersebut terjadi.

Seperti diketahui, viral cuitan unggahan di twitter terkait perpanjangan kontrak karyawati dengan dengan modus bermalam bersama di hotel. Sontak berita di medsos tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. (zal)