RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang jatuh pada 2 September mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar acara Coffee Morning bersama insan media, Senin (31/08/2026). Agenda ini menjadi ajang transparansi publik terkait capaian kinerja instansi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat di tahun 2026 tidak sedikit pun menyurutkan semangat jajarannya dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.
Ringkasan Realisasi Anggaran Tiap Bidang (Januari – Agustus 2026). Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 95,87 persen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, Bidang Pembinaan 60,94 persen, Bidang Intelijen 51,55 persen, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.
Untuk capaian utama kinerja per bidang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) & Pidsus: Penyelamatan Uang Negara, Kejari Kabupaten Bekasi mencatatkan angka fantastis dalam upaya memulihkan kerugian negara:
Jalur Perdata Litigasi (Datun): Berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp40,15 Miliar. Jalur Perdata Non-Litigasi (Datun): Memulihkan Rp1,37 Miliar, dengan target penagihan hingga akhir tahun mencapai Rp15,19 Miliar.
Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penyelamatan uang negara dari 2 kasus korupsi yang sedang berjalan sebesar Rp930,1 Juta (dititipkan di rekening resmi Kejari).
Penyelesaian 1 perkara perpajakan melalui mekanisme denda damai sebesar Rp1 Miliar. Berhasil menagih denda perkara perpajakan sebesar Rp574,3 Juta, dan terus mengejar sisa pembayaran denda pajak & cukai hingga akhir tahun.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Seksi PAPBB menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan barang bukti: Hasil Lelang Barang Rampasan Negara: Rp741,7 Juta, Penjualan Langsung Barang Bukti: Rp90,1 Juta, Uang Rampasan Negara: Rp46,8 Juta
Pengelolaan Barang Bukti Kendaraan:
Saat ini Kejari Kabupaten Bekasi mengelola 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil/truk.
Sebanyak 54 unit motor dan 4 unit mobil telah dikembalikan kepada pemilik yang berhak secara gratis berdasarkan keputusan pengadilan.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum): Penanganan Perkara Cepat. Total SPDP Diterima: 739 Perkara.
Kecepatan Penunjukan Jaksa: Kurang dari 3 hari sejak SPDP diterima, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Nasional).
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan: 348 Perkara. Eksekusi Pidana Badan: Menuntaskan hukuman terhadap 518 terpidana.
Bidang Intelijen: Edukasi Hukum & Pengawasan Asing, Masyarakat Melek Hukum (“Pahami Hukum, Jauhi Hukuman”): Menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, SMPN 8 Cibitung, serta penerangan hukum bagi Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Bekasi.
Pengawasan Isu Komunitas & WNA: Aktif menggelar rapat pengawasan aliran kepercayaan (PAKEM) serta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bersama Timpora dan Kesbangpol.
Bidang Pembinaan: Penguatan Kualitas SDM & Teknologi, mencapai rata-rata efektivitas kegiatan sebesar 93,82 persen pada Semester I 2026.
Mengikutsertakan personel dalam pelatihan modern, seperti Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Chatbot Layanan Hukum, Cyber Security, Analitik Data Korupsi, hingga Sertifikasi Mediator.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh elemen masyarakat dan insan pers.
“Pencapaian ini bukanlah titik akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi. Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan dan tak ragu berkolaborasi. Bersama-sama, mari kita kawal penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (red)



