Bertentangan dengan UUD 1945, FAKB Dorong Pembatalan Pasal 509 KUHP

389
Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) mengadakan halal bi halal di Ruko Cortes B.23 No.52 Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (6/5/2023).

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), mendorong pembatalan Pasal 509 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Nasional karena bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu terungkap saat kegiatan halal bi halal FAKB yang dilaksanakan di Kantor FAKB yang terletak di Ruko Cortes B.23 No.52 Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (6/5/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa advokat Kabupaten Bekasi yaitu Ulung Purnama, Ujang Suryadi, Sairan Nurdiansyah, Aan Maulana, Arsusben Efendi, Libet Astoyo, Susilo WIbowo, Wawan, Sepri, dan lainnya.

Ketua FAKB, H. Ulung Purnama, SH.MH mengatakan, Pasal 509 KUHP Nasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya, serta mengancam martabat/kehormatan advokat.

“Untuk itu FAKB meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan,” ujar Ulung kepada para awak media.

Ulung menjelaskan, prinsip hukum dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan MK No.26/PUU-XI/2013, seorang advokat mendapat imunitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari pemberi kuasa (klien) berdasarkan iktikad baik.

Artinya, saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien di dalam ataupun di luar pengadilan, selama didasari ada iktikad baik, apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Di tempat yang sama, Dewan Penasehat (Wanhat) FAKB, Ujang Suryadi, SH.MH, menyetujui adanya gagasan pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional tersebut, karena dapat merugikan para advokat yang beracara secara umum termasuk para advokat yang ada di Kabupaten Bekasi. Gagasan itupun didukung oleh seluruh advokat yang hadir dalam acara tersebut.

Adapun Pasal 509 KUHP Nasional berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
b. Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.” (zal)