RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari total penerima remisi, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 30 lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).
Dari 30 penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sedangkan sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan warga binaan dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip.
Menurutnya, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Selain persyaratan administratif dan substantif, penilaian juga mengacu pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” katanya.
Urip menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan selama mengikuti proses pembinaan dan berupaya memperbaiki perilakunya.
Ia berharap momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tuturnya.
Sementara bagi 21 narapidana yang memperoleh RU II dan langsung bebas, Urip berharap kebebasan tersebut menjadi awal baru untuk menerapkan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
“Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” pungkasnya. (adv)



