Hal itu dikatakan hakim saat memeriksa mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan dalam sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Arsyad awalnya mengatakan, pada 8 Juli 2022, dia diminta Samual untuk mendatangi TKP, tapi tidak dijelaskan TKP apa. Setelah sampai, baru dia tahu bahwa itu adalah rumah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
“Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans,” kata Arsyad.
Hakim bertanya ke Samual mengapa tidak membela diri. Samual mengaku sudah membela diri, namun tetap dinyatakan salah.
Hakim kemudian bertanya apakah Arsyad masih di Polres Jaksel atau tidak. Arsyad mengatakan saat ini dia sudah dimutasi kd Yanma Mabes Polri.
“Apa kesalahannya dimutasi?” tanya hakim.
“Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima,” ujar Arsyad.
Hakim lantas mengaku aneh dengan putusan etik Polri terhadap polisi di Polres Jaksel. Sebab, hakim menilai mereka melakukan kesalahan karena ditekan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua Polri dan menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.
“Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?” tanya hakim dan Arsyad hanya diam.
“Tidak berani?” tanya hakim lagi.
“Siap,” jawab Arsyad.
Dalam sidang ini, hakim juga bertanya ke AKP Rifaizal Samual tentang posisinya saat ini. Samual mengatakan dia saat ini di Yanma Mabes Polri dan sudah menjalani hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
“Apa kesalahan di sidang etik?” tanya hakim.
“Tidak bisa men-status-quo-kan TKP. Jadi harusnya hanya penyidik yang ada di TKP,” kata Samual.
“Padahal nyata-nyata saudara ditekan FS?” tanya hakim lagi dan dijawab ‘betul’ oleh Samual.
“Saya membela diri. Saya sampaikan ke hakim etik bahwa saya sudah lakukan upaya agar saksi dan barbuk tidak dibawa. Tapi jawaban tersebut langsung dibantah bahwa kami bisa bawa barbuk tersebut, tapi kami harus bersurat lebih dulu,” jelas Samual.
“Kamu dipindahkan karena apa?” tanya hakim.
“Apakah karena kamu nggak sanggup menangani apa kamu diduga menyalahgunakan?” tanya hakim lagi.
“Pangkatmu apa?” tanya hakim.
“AKBP,” jawab Ridwan.
“Kalau di kampung saya, AKBP udah kapolres itu, ya kan? tanya hakim.
“Betul,” jawab Ridwan.
“Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma, kayak sedih saya lihat kamu,” kata hakim.
“Iya,” jawab Ridwan.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Vin)



