Sidang digelar atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pada kesempatan itu, Ridwan mengakui jika Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo.
Awalnya hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat Minta Saksi Tidak Bocorkan Masalah Ini
“Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?” tanya Hakim.
“Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama,” jawab Ridwan.
Setelah itu, Ridwan mengakui jika cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.
“Yang benar yang mana menurut kamu?” tanya Hakim kembali.
BACA JUGA: Kamaruddin Berharap Lanjutan Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan Tanpa Masker, Ini Alasannya
“Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa,” ucap Ridwan.
“Nggak usah sungkan,” timpal Hakim.
“Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu,” ucap Ridwan.
“Oleh siapa?” ungkap Hakim.
“Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo),” tutur Ridwan.
BACA JUGA: Di Balik Pintu Ruangan Kapolri, Ferdy Sambo Disebut Intimidasi Bharada E
Korban Pembunuhan
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Vin)



