Persidangan Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Akan Fokuskan Terkait Alat Bukti

260

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dibawah pimpinan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Novriansyah Yosua Hutabarat belum usai.

Begitupun dengan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum henti untuk menuntaskan kasus ini.

Ronny Talapessy mengatakan akan fokus pada persesuaian alat bukti dalam sidang lanjutan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini sempat berinteraksi dengan Bharada E pasca penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, Senin (21/11/2022).

“Yang dihadirkan hari ini kan anggota Polri yang dari Polres Jakarta Selatan, kemudian ada anggota Polri yang dari Propam Mabes Polri, yang akan kami fokuskan terkait dengan alat bukti ya,” ucap Ronny Talapessy.

BACA JUGAKamaruddin Berharap Lanjutan Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan Tanpa Masker, Ini Alasannya

“Ini terkait dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bharada E, terkait dengan peluru.”

Ronny mengungkapkan, sesuai rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E menerima tambahan 8 magasin dari Ferdy Sambo di rumah Saguling.

Sehingga, Bharada E memiliki total 15 magasin atau peluru dalam pistolnya sebelum penembakan Brigadir J.

“Kalau kita perhatikan bersama-sama proses rekonstruksi, ketika klien saya menerima protap dari saudara FS itu mengisi magasin dari sisa 7 diisi tambah 8 menjadi 15,” kata Ronny Talapessy.

BACA JUGADi Balik Pintu Ruangan Kapolri, Ferdy Sambo Disebut Intimidasi Bharada E

“Kemudian dalam proses penembakan di Duren Tiga, klien (Bharada E) saya ketika menyerahkan pistol kepada salah satu saksi yang akan dihadirkan yang dari Propam, itu pelurunya sisa 12, berarti yang keluar dari pistol klien saya itu adalah 3 peluru ya, ini yang akan kita perhatikan.”

Bagi Ronny, keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya kali ini sangat penting untuk persesuaian alat bukti atau pencocokan alat bukti satu dengan lainnya.

“Ini terkait dengan alat bukti yang lainnya ya, terkait dengan ahli yang akan dihadirkan dari forensik, kemudian dari balistik, karena ini supaya ada pencocokan alat bukti satu dengan alat bukti yang lainnya, kalau bahasa hukumnya persesuaian alat bukti ya, yang sesuai dengan Pasal 185 KUHAP,” kata Ronny.

“Fokus kami adalah untuk terkait dengan alat bukti yang ada di TKP tanggal 8, agar kenapa, supaya ini tidak bias inikan terkait dengan pembunuhan berencana.”

BACA JUGA: Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar

Ronny menuturkan, Bharada E memang telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Namun dalam perkara ini, kata Ronny, sebagai pendamping hukum Bharada E, akan menjelaskan di persidangan bahwa kliennya dalam peristiwa penembakan Brigadir J adalah alat bagi Ferdy Sambo.

“Dia melakukan penembakan, dia sudah mengakui ya, dia sudah mengakui, tetapi kepentingan kami adalah menjelaskan bahwa klien kami ini sebagai alat, dia di bawah perintah,” kata Ronny.

“Nanti detailnya itu nanti kita akan jabarkan ketika pemeriksaan saksi a de charge, saksi yang meringankan yang nanti kita akan hadirkan terkait dengan nanti ahli yang akan kita hadirkan, ini kita akan mengkerucut terhadap pembelaan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.” (vin)