RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons gugatan membayar fee Rp 15 miliar oleh mantan pengacaranya Deolipa Yumara. Nilai gugatan itu membuat Bharada E geleng-geleng kepala.
Kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy mengungkap tanggapan Bharada E soal gugatan Rp 15 miliar tersebut. Saat diberi tahu nilai gugatannya, Bharada E langsung menggelengkan kepalanya.
“Geleng kepala,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Dengan nilai gugatan Rp 15 miliar, Ronny mengatakan Bharada E tidak punya uang sebanyak itu. Ronny pun sempat menenangkan Bharada E dengan memberi jaminan akan menghadapi gugatan itu.
“Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi,” ungkap Ronny.
Deolipa Gugat Bharada E dan Bareskrim Polri
Deolipa Yumara sebelumnya telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.
“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel. Senin (15/8).
“Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto),” papar Deolipa.
Deolipa meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. “Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
“Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan,” tutur dia. (red)
