Siap ‘Tempur’ Pengacara Bharada E Hadapi Laporan Deolipa

25 views
Source : detik.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengacara baru Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy cukup santai menanggapi laporan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya Deolipa mempunyai hak untuk membuat laporan.

Meski menanggapi dengan santai Ronny mengaku siap untuk berhadapan hukum dengan Deolipa.

“Silakan, itu hak dia, nanti saya hadapi,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Ronny mengatakan dirinya kini fokus dalam mendampingi Bharada E untuk mencari keadilan. Seperti diketahui Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sekarang saya fokus dampingi Bharada E yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Lagipula, lanjut Ronny, apa yang ia sampaikan ke publik adalah terusan dari pernyataan yang disampaikan oleh Bharada E dan orangtuanya.

“Toh, juga yang saya sampaikan adalah meneruskan pernyataan Bharada E dan orang tuanya,” sambungnya.

Ronny Tegaskan Jalankan Tugas Sebagai Advokat
Ronny mengatakan dirinya berbicara dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai advokat. Dalam menjalankan tugas, ia dilindungi oleh Undang-undang.

Dia menegaskan hal ini berlaku baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

“Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan,” kata Ronny.

Sehingga menurutnya laporan Deolipa terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut ditolak. Karena Undang-undang memastikan seorang advokat tidak boleh dituntut baik secara perdata maupun pidana.

“Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata,” imbuhnya.

Ronny menambahkan pendapatnya di muka umum harus dimaknai sedang menjalankan tugas sebagai advokat. Selain itu, menurut Ronny pendapatnya juga menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

“Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu,” tuturnya.

Ronny Juga Siap Hadapi Tuntutan Deolipa ke Bharada E
Tidak hanya tuntutan terhadap dirinya, Ronny juga menegaskan akan menghadapi tuntutan Deolipa terhadap Bharada E yang meminta fee pengacara sebesar Rp 15 milyar. Ronny mengaku telah meminta Bharada E tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.

“Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir,” ucap Ronny.

Kepada Bharada E, Ronny mengatakan dirinya akan menghadapi gugatan Deolipa tersebut.

“Nanti saya hadapi,” tegas Ronny mengulangi kata-kata yang dia ucapkan kepada Bharada E.

Diketahui sebelumnya, Selasa (16/8), Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.

Deolipa juga menuntut keputusan pencabutan kuasa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer. Dia meminta fee pengacara sebesar Rp 15 miliar kepada Bharada E. (red)