RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
“Kami sudah berproses,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J diketahui telah dicuri.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?” katanya.
“Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningny
Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena ajudannya itu telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah. (red)