RANNEWS.CO.ID, MEDAN – Fakta kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin terkuak. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol meminta agar pihak kepolisian membuka secara gamblang kasus kematian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Meminta kepada pihak kepolisian agar membuka seterang-terangnya kasus kematian Brigadir Yosua,” kata Zulkifli Lumbangaol , Selasa (16/8/2022).
Menurutnya kasus kematian Brigadir Yosua merupakan perbuatan kriminal yang sangat luar biasa. Hal itu karena dugaan pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Soal kematian Brigadir Yohsua atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen. Ferdy sambo, adalah sebuah perbuatan kriminal yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Ditambah lagi banyaknya kebohongan yang dilontarkan Sambo ke secara terang-terangan ke publik. Belum lagi kasus pembunuh tersebut menyeret sejumlah anggota kepolisian untuk terlibat dalam kasus ini.
“Karena banyak sekali rangkaian kebohongan yang disampaikan secara terang benderang ke publik, serta menyeret sejumlah anggota kepolisian dalam kasus ini,” jelasnya.
Di sisi lain, dia menilai pihak kepolisian tidak total dalam mengusut motif pembunuhan yang sebenarnya. Seolah-olah ingin mengganti pasal yang dikenakan dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana ke pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Pihak kepolisian sepertinya juga tidak 100 persen dalam mengusut apa sebenarnya motif dari pembunuhan yang dilakukan, seolah-olah ingin mengaburkan perbuatan pasal 340 KUHPidana menjadi pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3 KUHpidana,” sebutnya.
Kasus kematian Brigadir Yosua ini menurut dia mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian. Sehingga dia kembali meminta untuk kasus tersebut diungkap secara jelas agar kepercayaan publik kembali didapat kepolisian.
“(Kasus ini) sangat mempengaruhi persepsi masyarakat atas institusi kepolisian, oleh karena itu silahkan membuka kasus tersebut secara terang agar kembali kepercayaan publik,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Sigit saat mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/9) lalu.
Selain memerintahkan Bharada E menembak Yoshua, Ferdy Sambo juga mengambil pistol Brigadir J lalu menembakkannya ke dinding, seolah-olah terjadi baku tembak antar anggota polisi.
Dalam kasus ini sudah sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Riky, Kuat Ma’ruf dan Bharada E. (red)
