RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Advokat Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan pencopotan dirinya dari pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Selasa, 16 Agustus 2022.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022. Deolipa Yumara mengajukan gugatan bersama dengan koleganya M. Burhanuddin. Sementara yang saat ini merupakan pengacara Richard.
Selain itu, Deolipa juga menggugat Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam petitumnya, Deolipa meminta hakim menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard dibatalkan. Deolipa meminta hakim menyatakan perbuatan Richard dan Kapolri, serta Kabareskrim membuat surat pencabutan kuasa dari dirinya dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum.
“Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum terkait sebagai penasihat hukum Richard dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya,” kata dia.
Deolipa juga meminta hakim menyatakan bahwa dirinya dan Burhanuddin merupakan penasihat hukum Richard yang sah dan berhak melakukan pembelaan di persidangan. Dia juga meminta agar para tergugat membayar fee pengacara sebanyak Rp 15 miliar. (red)