RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengakuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait adanya desakan dari pihak resmi untuk perlindungan Purti Candrawathi atau PC terjadi saat menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian itu juga dihadiri pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022) dalam pertemuan itu diminta agar Putri Candrawathi dilindungi. Namun menurut Edwin LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan
“Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK,” ungkap Edwin.
Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.
“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi,” terang Edwin.
Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman. Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman, ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau dia kan punya hak jawab buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan,” lanjut Edwin.
Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi.
“Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” tutur Edwin. (red)