RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengingatkan agar PAUD/TK dan Pendidikan Non Formal (PNF) agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meskipun Pendidikan Tatap Muka (PTM) sudah diberlakukan penuh atau 100 Persen.
“Untuk menghindari menyebarnya Covid kembali, Prokes tetap dipakai, handsanitizer, jaga jarak, gunakan masker dan prokes lainnya digunakan,” ujar Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Herlangga.
Saat ini, PAUD, TK dan pendidikan sejenisnya telah menerapkan pendidikan tatap muka 100 Persen pasca diterbitkannya surat edaran dari dinas pendidikan. Namun, sekolah bagi anak usia dini itu juga wajib menerapkan Prokes Covid-19.
“Jangan sampai 100 Persen tetapi mengabaikan Prokes, proses digunakan agar sekolah terjamin dan murdinya bisa terhindar terpapar Covid-19 dan penyakit lainnya,” katanya.
Herlangga menjelaskan, aturan penerapan prokes di PTM 100 persen bagi pendidikan anak usia dini itu seperti mewajibkan orang tua tetap harus mengantar dan menjemput anaknya sekolah. Pemberlakukan jaga jarak agar tidak terlalu dekat.
“Jangan bebas jajan diluar, masker tetap dipakai dan tatap muka boleh dilaksanakan 100 Persen,” tambahnya.
Herlangga mengakui sampai saat ini tidak ada laporan mengenai anak usia dini yang terpapar, baik Covid-19 atau hepatitis akut pada anak.
“Sampai saat ini belum ada laporan, semoga kedepan masih jangan sampai terjadi di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (vin)