RANNEWS.CO.ID , Polres Metro Bekasi – Satreskoba Polres Metro Bekasi meringkus 11 orang yang diduga melakukan tindakan pidana pengedaran narkoba di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi jelang Maret-April 2022.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak sebelas orang. Dua diantaranya adalah wanita yang dalam penyelidikan diketahui sebagai kurir,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Gidion menjelaskan, pihaknya mengamankan 11 tersangka itu di 8 TKP. 5 TKP di daerah Kota Bekasi, 1 TKP di Kabupaten Bekasi, Depok 1 TKP, dan Jakarta.
“Penangkapan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan atas dasar delapan perkara atau delapan laporan masyarakat,” paparnya.
Dari tangan tersangka anggota mengamankan barang bukti sebanyak 272,5 Gram narkotika jenis Sabu, dan 3 Kilo Gram Ganja.
“Barang buktinya, sebagian ada di sini, sebagian dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
“Kami akan terud mengupayakan pengembangan untuk memaksimalkan penyidikan, sehingga mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi setidaknya dua layer ke atas,” sambungnya.
Sementara itu, PS Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan menambahkan, hal yang menonjol yang terakhir dilaksanakan penindakan adalah di daerah Kota Depok. 68 empel dengan berat bersih 88,57 gram sabu diamankan.
“Dari antara kasus ini ada yang paling menonjol di Kota Depok. Ditemukan sebanyak enam puluh delapan empel, narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari Kabupaten Bekasi yang sudah amankan satu orang,” jelasnya.
Di Kota Bekasi setelah setelah dilakukan pengembangan ada 5 TKP dengan jenis narkotika ganja.
Nababan menyatakan dari 11 orang tersangka diantaranya dua orang wanita. Keduanya berstatus berkeluarga atau Ibu Rumah Tangga (IRT)
“Salah satunya janda anak empat yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka,” ungkapnya.
“Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” tambahnya.
Dari aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara enam sampai dengan dua puluh tahun,” penjara. (bbs/red)