Diduga Buang Limbah Sembarangan, LPLHK Akan Laporkan Produsen Kancing

5
Jajaran pengurus LPLHK saat melakukan kunjungan ke PT Yoon Young Sheel Buton yang berada di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.

RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Para aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung kedalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) melakukan kunjungan ke PT Yoon Young Sheel Buton yang berada di bilangan Jalan Ciketing Udik, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Rabu (06/05/2026).

Kedatangan para pengurus LPLHK adalah dalam rangka menindaklanjuti surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya, karena produsen kancing tersebut diduga telah membuang limbah ke saluran air, sehingga telah mencemari lingkungan.

Ketua Umum (Ketum) LPLHK, H. Yana Triyana, SE menegaskan pihaknya akan segera membuat berita acara terkait pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, dan melaporkannya ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup, jika pihak perusahaan tidak merespon teguran LPLHK.

“Kami dari LPLHK mempunyai data dan dokumentasi yang lengkap, baik itu foto maupun video, pencemaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegasnya kepada para awak media usai melakukan kunjungan.

Dirinya mengatakan, pembuangan limbah sembarangan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, telah berdampak terhadap warga masyarakat yang memanfaatkan sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, cuci, kakus (MCK) dan telah merusak ekosistem sungai, karena ikan-ikan akan mati.

“Kami berharap kepada DLH untuk menyikapi perusahaan-perusahaan nakal, yang selama ini diduga telah membuang limbah B3 maupun non B3 ke lingkungan,” bebernya.

Tidak hanya itu, dirinya pun melihat bahwa pihak perusahaan diduga tidak peduli dengan kesehatan karyawan, buktinya karyawan yang berjumlah hampir 180 karyawan menurut pengamatannya tidak menggunakan masker saat bekerja.

Di tempat yang sama, Ketua DPD LPLHK Bekasi, Arfan Arfian, menegaskan bahwa LPLHK akan terus melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang berada di Bekasi, apalagi PT Yoon Young Sheel Buton tersebput merupakan milik pihak asing.

“Hal ini menjadi tugas berat buat DLH Kota Bekasi, harus ada langkah pencegahan dan pengendalian, enggak boleh lalai, enggak boleh lengah terhadap bentuk pencemaran lingkungan apapun, karena Kota Bekasi sedang dalam kondisi darurat sampah dan limbah,” tegasnya.

Menanggapi kunjungan LPLHK, perwakilan manajemen PT Yoon Young Sheel Buton, Mira, mengklaim bahwa limbah tersebut bukanlah termasuk kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3), dan sudah mendapatkan hasil kajian dari pihak yang berkompeten.

“Kunjungan dari LPLHK ini akan kami sampaikan dan diskusikan dengan pimpinan kami, karena pimpinan kami sudah hampir dua minggu sedang berada di Korea. Kami minta waktu dalam satu minggu kedepan untuk menghubungi pihak LPLHK,” tandasnya. (zal)