
RANNEWS.CO.ID, BEKASI — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 4–11 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di 23 kecamatan guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, mengatakan sosialisasi dilakukan dengan membagi tim ke seluruh wilayah. Setiap harinya, dua kecamatan dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.
“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Irawan sapaan akrabnya saat kegiatan sosialiasi di SDN 12 Wanasari Kecamata Cibitung, Kamis (7/5/2026).
Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah materi penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 serta persiapan MCSP tahun 2026, sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.
Selain itu, sosialisasi juga memuat penyampaian rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Hal ini bertujuan agar setiap sekolah menerima peserta didik sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya
Lebih lanjut, Irawan menambahkan bahwa petunjuk teknis (juknis) SPMB turut disampaikan secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala dalam proses penerimaan siswa.
“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ujarnya
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB SD 2026 direncanakan dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, proses verifikasi berkas juga dilakukan.
“Penutupan pendaftaran tanggal 2 Juli, lalu pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli. Di hari yang sama juga langsung dimulai daftar ulang bagi siswa yang diterima,” terangnya.
Irawan menambahkan, peserta sosialisasi melibatkan tiga unsur penting, yakni kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah. Ketiganya diharapkan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat secara luas.
“Harapannya setelah ini tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” tandasnya.
Sementara itu, Jiovanno Nahampun, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang melakukan sosialisasi SPMB secara bertahap di seluruh kecamatan.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk memastikan Kepala Sekolah, Operator Sekolah serta Komite memahami mekanisme penerimaan siswa baru serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar maupun titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik.
“Langkah sosialisasi ini sangat positif karena memberikan pemahaman yang jelas kepada sekolah terkait aturan SPMB. Dengan begitu, pelaksanaan penerimaan siswa baru dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” ujarnya
Sambung Jiovanno sapaan akrabnya, Ia juga meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu.
“Sekolah harus menjalankan aturan sesuai kapasitas yang sudah diverifikasi. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan peserta didik maupun masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi berharap seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan administrasi maupun kendala teknis lainnya.
“Kami di DPRD tentu mendukung agar pelaksanaan SPMB berjalan kondusif dan seluruh anak di Kabupaten Bekasi mendapatkan hak pendidikan secara merata,” tandasnya.


