RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan pelayanan publik agar wajib pajak lebih mudah dan nyaman dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor / PKB. Sejumlah inovasi dan perluasan layanan dihadirkan sepanjang 2026.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menegaskan pelayanan prima menjadi prioritas utama.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional agar masyarakat semakin nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan maupun membayar pajak tepat waktu,” ujar Resi Ratuleni.
Samsat Kabupaten Bekasi kini menghadirkan berbagai pilihan layanan tanpa harus selalu datang ke kantor induk di Jl. Industri No. 14, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Layanan meliputi Samsat Keliling di titik strategis, Samsat Corner di pusat perbelanjaan, Gerai Samsat di Aeon Mall Deltamas, layanan di Mal Pelayanan Publik / MPP, hingga E-Samsat secara daring.
*Samsat Koperasi Industri / Samkopi* dan *Samsat Koperasi Desa Merah Putih / Samkopdes*. Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dengan metode cicilan melalui koperasi perusahaan maupun koperasi desa.
Sejak diberlakukan kebijakan baru, persyaratan bayar pajak tahunan cukup KTP saat ini dan STNK asli. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama.
Untuk mendorong kepatuhan, Samsat juga menjalankan program *
. Wajib pajak yang bayar pajak 5 tahunan tanpa tunggakan 5 tahun berturut-turut berkesempatan dapat sembako dan kupon undian.
“Digitalisasi pelayanan diharapkan mampu menghemat waktu masyarakat sekaligus memperluas akses pembayaran pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Resi. (Parlin)



