Honor RT di Kabupaten Bekasi Naik Rp 100.000 Mulai 2026

636

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kenaikan honor bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 100.000 per bulan mulai Januari 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dengan kenaikan ini, honor pengurus RT yang pada 2025 sebesar Rp 1 juta per bulan akan menjadi Rp 1,1 juta pada 2026. Kenaikan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi para pengurus RT sebagai perangkat pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Anggaran RT naik Rp 100.000. Awalnya Rp 1 juta jadi Rp 1,1 juta. Sekarang pelan-pelan, yang penting kan naik,” ujar Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan data tahun 2023, jumlah RT di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 7.766 RT dengan jumlah penduduk sekitar 3,2 juta jiwa. Sementara itu, pada 2025 jumlah penduduk Kabupaten Bekasi—yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara—mencapai 3.434.768 jiwa.

Hingga kini, jumlah RT belum dapat dipastikan secara akurat karena data bersifat dinamis dan tidak selalu tersedia secara terbuka. Namun, jumlah RT di Kabupaten Bekasi diperkirakan berada pada kisaran 7.800 hingga 8.000 RT. Kabupaten Bekasi sendiri memiliki 23 kecamatan, 180 desa, dan 7 kelurahan.

Pembentukan RT mengacu pada ketentuan jumlah kepala keluarga (KK), yakni maksimal 30 KK untuk wilayah desa dan 50 KK untuk wilayah kelurahan.

Dengan estimasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi diperkirakan akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8,5 miliar per bulan untuk pembayaran honor RT pada 2026. Adapun total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD mencapai Rp 7,579 triliun.

Ade Kuswara Kunang menegaskan, kenaikan honor RT dilakukan berdasarkan kajian dan perhitungan kondisi keuangan daerah. Menurut dia, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran bagi berbagai lembaga kemasyarakatan lainnya.

“Kenaikan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain RT, kita juga harus memperhatikan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan honor RT tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan (adv)