RANNEWS.CO.ID, KARO — Warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengeluhkan pengerjaan proyek drainase yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Karo di kawasan Jalan Besar Simpang Ujung Aji. Proyek tahun anggaran 2025 tersebut dinilai berlangsung tanpa sosialisasi dan membuat aktivitas harian warga terganggu.
Sejumlah warga menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembangunan sebelum alat berat dan pekerja tiba di lokasi. Minimnya informasi membuat warga tidak sempat menyiapkan alternatif jalur, terutama bagi pedagang dan petani yang sehari-hari bergantung pada akses tersebut.
“Kami tidak pernah diberi pemberitahuan. Plang proyek pun tidak ada. Bagaimana kami bisa bersiap kalau jalan tiba-tiba dibongkar?” ujar Rista Sembiring (40), warga setempat, Selasa (2/12/2025).
Warga mengaku telah berupaya menyampaikan keluhan kepada Kepala Desa Rumah Berastagi, Pebri Purba, namun tidak mendapatkan tanggapan. Upaya serupa oleh awak media untuk meminta klarifikasi juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat, kepala desa justru mempertanyakan identitas warga yang mengeluh.
Di lapangan, kru media bersama warga sempat menemui dua petugas pengawas proyek dari Dinas PUPR. Namun pertemuan itu berlangsung tegang, lantaran pengawas melontarkan ucapan kurang bersahabat meski awak media hanya menyampaikan salam saat memulai percakapan.

Minimnya pengaturan keselamatan proyek juga dikeluhkan warga. Tanpa pendampingan atau petugas pengatur lalu lintas, jalur di sekitar galian menyempit dan berbahaya bagi pejalan kaki.
“Dua hari lalu ada anak kecil jatuh karena jalan makin sempit. Mobil pun harus antre panjang. Tidak ada orang dari desa yang ditunjuk untuk mengawasi,” kata Rista.
Warga menilai pihak pemerintah desa semestinya dilibatkan untuk memastikan proyek berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu roda ekonomi masyarakat.
Merujuk pada Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, pemerintah diwajibkan melibatkan masyarakat serta memastikan perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan transparan. Aturan tersebut menegaskan bahwa komunikasi antara pelaksana proyek, pemerintah daerah, dan warga merupakan bagian penting dari penyelenggaraan drainase yang baik.
Karena itu, warga berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun Dinas PUPR, memberikan penjelasan resmi serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan keresahan. (wie)



