Pj Kades Sumberjaya: Asset Tinah Diserahkan secara Musyawarah

90
Pj Kades Sumberjaya, Ike Rahmawati (kanan), memperlihatkan berkas berita acara penyerahan asset dan dokumentasi foto.

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel), Ike Rahmawati, menegaskan penyerahan asset milik Tinah Sumarnih (32) istri Tabrani mantan Bendahara Desa Sumberjaya, dilakukan secara sukarela dan tidak adanya intimidasi atau tekanan dari Pj Kades Sumberjaya.

Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 400.10.2.4/26/VIII/2025 tentang serah terima barang hasil penyalahgunaan keuangan desa pada tanggal 22 Agustus 2025, yang ditandatangani Pj Kades Sumberjaya, Tina Sumarnih, serta dua orang saksi yaitu Abdul Mukti dan Hartati.

Asset Almarhum Tabrani yang diserahkan pihak keluarga tersebut ada sebanyak 54 item, diantaranya satu unit Toyota Avanza tahun 2008, satu unit Sepeda Motor Honda PCX 160 tahun 2022, satu unit Sepeda Motor Honda BeAT tahun 2019, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2015, Kulkas 2 Pintu, dan lain-lain.

“Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, saudari Tinah juga menyerahkan satu Kartu Debit Mandiri Platinum, Bank BJB Gold Pt, BCA Blue Debit dan uang tunai sebesar Rp2.500.000 sesuai berita acara yang ditandatangani saudari Tinah,” ungkapnya kepada para awak media.

Ike mengatakan, berdasarkan hasil cetak Rekening Koran BJB milik Desa Sumberjaya pada tanggal 8 Agustus 2025, jumlah uang yang hilang dari kas Desa Sumberjaya ditransfer ke Rekening Pribadi atas nama Tabrani sebesar Rp2.071.392.987. Perkiraan waktu terjadinya kehilangan diduga dari tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025.

Ike menegaskan jika pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan asset milik Almarhum Tabrani, tetapi asset tersebut diserahkan secara musyawarah. Dan pihaknya menjelaskan kepada pihak keluarga jika Almarhum diduga telah menggunakan anggaran desa. Dan akhirnya pihak keluarga menyadari dan mengembalikannya ke pihak pemerintahan desa.

“Kakak Almarhum yang bernama Tarmin, pernah menemui saya pada tanggal 19 Agustus 2025. Dirinya ingin menyerahkan barang-barang tersebut dan meminta saya untuk mendampingi dari pihak desa dan meminta akomodasi,” terangnya.

“Kami dari Pemdes Sumberjaya sudah melaporkan dugaan kepada pihak Inspektorat, DPMD dan Kejaksaan. Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi perihal Laporan Kehilangan Dana Desa tersebut pada tanggal 1 September 2025,” paparnya.

Sebelumnya, Tinah Sumarnih (32) istri Tabrani mantan bendahara Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan tindakan Pj kepala desa dan seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya dan Bidprovam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mereka dilaporkan terkait penyitaan aset milik Tinah tanpa adanya proses hukum lantaran adanya dugaan penyelewangan dana Desa Sumberjaya yang disangkakan pada almarhum suaminya.

Menurut kuasa hukum Tinah Hottua Manalu, kliennya itu merasa mendapatkan intimidasi atau tekanan dari Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati dan anggota kepolisian berpangkat aipda terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 2 miliar. (red)