RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), terkait adanya dugaan telah memiliki akta notaris pendirian PT BBWM (Perseroda).
“Kami dari LAMI mempersoalkan PT BBWM (Perseroda) yang diduga sudah memiliki akta pendirian dari notaris,” ungkap Ketua Umum (Ketum) LAMI, Jonly Nahampun kepada para awak media.
Jonly mengatakan, saat ini usulan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Kabupaten Bekasi sedang berjalan. “Artinya kalau memang sudah ada akta pendirian PT BBWM (Perseroda), untuk apa lagi ada pembahasan Perda, hal itu diduga merupakan pemborosan anggaran, seharusnya atas dasar Perda tersebut lah untuk mendirikan perusahaan tersebut,” terangnya.

Jonly menegaskan, LAMI akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pembohongan publik atau kepentingan politik terselubung tersebut, bahkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak terhadap masalah hukum.
“Bahkan, data yang kita miliki naskah akademik tersebut sedang kita pelajari dan kita kaji. Kami meminta aparat penegak hukum agar memonitor dan memberikan pandangan hukum mengenai kegiatan perubahan nama PT BBWM menjadi Perseroda tersebut,” tandasnya. (red)



