Aktivis Korupsi Siap Bongkar Dugaan KKN di Lingkungan STTD

510
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang berada di Kabupaten Bekasi.

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah aktivis lembaga anti korupsi akan membongkar berbagai dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Oknum pejabat berinisial T pun telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Februari 2023.

Salah satu Aktivis Anti Korupsi yang juga selaku pelapor, Mahesa Galuh mengatakan, para penggiat anti korupsi siap mengawal laporan kasus tersebut agar dapat diusut tuntas oleh lembaga anti rusuah, karena sebagai penyelenggara negara perbuatan mereka telah menciderai semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan sejumlah oknum ASN di lingkungan STTD telah merugikan keuangan negara, dengan memperkaya diri dan kelompoknya, sebagaimana diatur didalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya kepada para awak media.

Mahesa menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan berbagai bukti adanya dugaan KKN di lingkungan STTD ke KPK seperti kronologis, rekening koran dan AHU Perusahaan. Pihaknya pun mengaku siap jika penyidik KPak membutuhkan bukti lain untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para pejabat KPK.

Mahesa menjelaskan, oknum ASN berinisial T bersama sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sudah bertahun-tahun “bermain” dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan STTD. Bahkan, oknum T membuat tujuh perusahaan dengan mengatasnamakan rekan-rekan dekatnya sebagai jajaran direksi.

Pada tahun 2022, oknum T mendapat proyek pengadaan 920 kasur untuk mess taruna/taruni STTD dengan anggaran hingga kurang lebih Rp3 miliar. Anggaran tersebut diduga masuk ke rekening perusahaan CV Sumber Rejeki dan dipecah ke sejumlah rekening rekan-rekan dekatnya.

“Kemudian ada juga proyek pengadaan 920 pis sepatu tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar, pengadaan 920 pis helm dan ATK (Alat Tulis Kantor,red) dengan anggaran kurang lebih Rp180 juta,” ungkapnya.

Akibat dugaan KKN sejak tahun 2018 tersebut, oknum T diduga telah memiliki berbagai aset berupa rumah, tanah dan kendaraan. “Berbagai aset bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan hasil dugaan pencucian uang (money laundering) dan korupsi yang dilakukan oleh oknum T dan sejumlah oknum PPK di STTD,” tandasnya. (red)