
RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Para pemerhati penegakan hukum dan narapidana yang tergabung kedalam DPP Perisai Kebenaran Nasional (PKN), mengaku banyak menerima laporan dari warga masyarakat terkait integritas oknum anggota Polri. Para personil tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) DPP PKN, Dikaios Kaleb M.Sirait, saat memberikan pandangan akhir tahun mengenai kinerja para aparatur penegak hukum (APH) di Indonesia, belum lama ini.
“Pengaduan yang kami terima dari masyarakat, kami baca dan melakukan bedah kasus. Kemudian kami panggil pengacara untuk melakukan pendampingan hukum, kami melihat banyak oknum aparat kepolisian yang diduga mengintervensi kasus tersebut,” tegasnya kepada para awak media.
Dikatakan Dikaios, pihaknya banyak melaporkan oknum aparat kepolisian ke Propam Polrestro Bekasi Kota, Propam Polda Metrojaya, dan Propam Mabes Polri, terkait integritas dan melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum.
Dalam pandangannya, Dikaios melihat langkah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo, yang menggugat Presiden RI dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu, merupakan bentuk membenarkan diri dan belum berkesadaran hukum.
Langkah tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari Ferdy Sambo yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Meskipun gugatan dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tersebut telah dicabut oleh Ferdy Sambo.
“Jadi statement saya di penghujung tahun ini, gugatan hukum Irjen Ferdy Sambo ke PTIN Jakarta merupakan hak dia, tetapi peninjauan secara sosial dan umum di kemasyarakatan rasanya itu merupakan langkah yang tidak pantas,” tegasnya.
Dikaios mencontohkan Presiden kedua Soeharto mengundurkan diri disaat kondisi negara tidak menentu dan masyarakat melakukan aksi demonstrasi. Saat itu Soeharto mundur sebagai Presiden pada tahun 1998 karena sudah merasa tidak diterima.
“Berapa kali Soeharto ingin disidangkan, tetapi Ketua Mahkamah Agung Bapak Bagir Manan mengatakan tidak perlu lagi diadili karena sudah sakit-sakitan. Dan akhirnya selesailah perlawanan-perlawanan dari masyarakat,” tandasnya. (zal)


