Aturan Berubah! Kementrian Ketenagakerjaan Memperpanjang Batas Akhir Penetapan UMP 2023

319

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbarui aturan tentang penetapan upah minimum 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan UMP 2023 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022

Adanya penyesuaian formula upah minimum ini akan memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.

BACA JUGA: Buruh Demo di Depan Disnaker Kota Bekasi, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Kementrian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi 28 November 2022.

Sementara itu, upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” dalam keterangan resmi berupa video yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA: Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Harus Jadi Pertimbangan Upah Minimum 2023

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

Di dalam aturan terbaru, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

BACA JUGA: Belanja Online Hasilkan Banyak Sampah, Bagaimana Blibli Mengatasinya?

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

BACA JUGA: Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Harus Jadi Pertimbangan Upah Minimum 2023

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (Vin)