Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Kades Babelan Kota

389

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi mengabulkan permohonan tahanan kota terdakwa Kepala Desa (Kades) Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Saidih David, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi. Saidih sendiri dijaminkan oleh istri terdakwa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota Saidih dengan pertimbangan keberadaannya sangat dibutuhkan Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini mengambil tugas sebagai Plt Kades.

Selain itu ada pertimbangan untuk meredam gejolak di tengah masyarakat dan kondisi kesehatan terdakwa yang sempat drop saat menjalani penahanan rutan. Tetapi selama menjalani tahanan kota, terdakwa wajib untuk menjalani persidangan di PN Kabupaten Bekasi.

“Bersama ini mengabulkan permohonan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan, sejak tanggal 21 September sampai 20 Oktober 2022. Setiap persidangan wajib melapor ke panitera. Jika terdakwa tidak memenuhi persyaratan tersebut maka terdakwa akan dikembalikan lagi ke tahanan rutan,” ungkap Majelis Hakim PN Kabupaten Bekasi.

Menanggapi jawaban Majelis Hakim, Kuasa Hukum Saidih, Adrian Sembiring, mengapresiasi majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan tahanan kota dari terdakwa. Menurutnya, hal itu untuk pertimbangan publik selaku status terdakwa sebagai seorang kepala desa.

Keluarga sebagai pihak penjamin terdakwa, kata dia, berkewajiban untuk menghadirkan setiap persidangan dan apapun permintaan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk berjalannya proses hukum. Dirinya pun mengaku pihaknya tidak akan pernah menghambat proses persidangan.

“Dengan status tahanan kota ini terdakwa enggak bisa keluar kota dan wajib lapor diri. Kami berharap ada perlindungan hukum kepada terdakwa baik dari Pemda Kabupaten Bekasi maupun dari Apdesi (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia,red). Karena selama ini tidak ada. Dan seorang Kades ini dilindungi oleh undang-undang tentang desa maupun administrasi pemerintahan,” tandasnya. (red)