RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Dia melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Deolipa tersebut teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB.
“Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny. Deolipa juga tak terima dianggap membuat Bharada E tidak tenang.
“Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers,” tuturnya.
Dia menilai Bharada E pasti merasa nyaman saat berbincang dengannya. Dia menyebut pernyataan Ronny yang mengatakan Bharada Eliezer tak tenang dengan sikapnya tidaklah benar.
“Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namanya saya manusia, anda kalau saya ngobrol model gini anda tenang nggak sih? Tenang nggak kalau saya ngobrol begini? kan tenang kan,” katanya.
“Buktinya saya ngobrol begini aja anda nggak berubah di sini, malah pada ketawa-tawa kadang-kadang. Itu artinya kalau saya ngobrol sama Bharada Eliezer pun ya Eliezer pasti tenang, dia pasti ketawa-tawa, otaknya plong, se plong-plongnya otak,” ujarnya.
Deolipa kemudian mengakui sibuk manggung lantaran menganggap dirinya sebagai seorang seniman. Dia mengatakan dirinya juga melakukan persiapan saat akan menjumpai para wartawan.
“Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa Projects. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, seniman ada panggung ya naik,” ujar Deolipa.
“Ketika saya akan konpers itu bukanlah saya kemudian tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan,” tambahnya.
Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan dirinya bakal memaafkan Ronny namun tetap melanjutkan proses hukum yang ada.
“Saya ini orang pemaaf, saya ini orang yang cinta dengan penuh kasih sayang oleh karena kasih Tuhan. Saya maafkan dia cuman seperti kebanyakan manusia Indonesia juga, kami memafkan tapi hukum jalan terus, maaf adalah maaf hukum adalah hukum,” ucapnya. (red)
