Irwasum Polri Diminta Usut Polisi Yang Proses Laporan Pelecehan Istri Sambo

2 views
Source : detik.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengusut dugaan rekayasa kasus pelecehan seksual yang dilaporkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permintaan ini dilayangkan pihak LPSK usai menolak permintaan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

“Agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Susi menyebut ada 2 dugaan obstruction of justice yang coba dilakukan untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah terkait laporan oleh Putri Candrawathi soal dugaan kekerasan seksual.

“Terkait penerbitan 2 laporan polisi yaitu laporan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual,” ucapnya.

LPSK juga meminta agar Irwasum Polri juga mengecek laporan polisi LP/368/A/VII/2022/PKT/Polres Metro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022. LP ini berkaitan dengan laporan pihak Irjen Ferdy Sambo terkait percobaan pembunuhan.

“Laporan polisi nomor LP/368/A/VII/2022/PKT/Polres Metro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat sesaat setelah peristiwa,” ujarnya.

Susi juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjamin hal tersebut tidak terjadi lagi ke depannya.

“Kami juga berharap agar Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa terjadi dalam kasus ini,” imbuhnya.

LPSK Tolak Berikan Perlindungan ke Pustri Candrawathi

LPSK sebelumnya menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Penolakan itu seiring dengan langkah Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8). (red)