RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jumlah polisi yang melanggar etik di kasus Brigadir J kini berjumlah 35 orang.
“Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).
Mereka diduga melanggar kode etik atas ketidakprofesionalannya di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan itu juga ditegaskan setelah Itsus Polri memeriksa total 63 anggota Polri.
“63 yang sudah diperiksa,” tegasnya.
Sementara tercatat ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini. Rinciannya 6 orang di Mako Brimob dan 10 orang ditahan di Provost Polri.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Polri juga telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Kebijakan ini setelah tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunyanya, Bharada E alias Baharda Richard Eliezer.
Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka sebagai dalang kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai dalang dalam kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Ada pun 2 tersangka lainnya juga merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo, di antaranya, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (red)
