RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Bahkan belakangan muncul dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada satpam kompleks.
Hal ini mencuat setelah Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan sugaan suap penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8/2022).
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Dugaan percobaan suap kedua merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” ungkapnya.
Berikutnya adalah dugaan suap kepada satpam komplek di kediaman rumah Sambo. Ada pengakuan dari petugas keamanan itu yang diminta menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo. Ini terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu,” ujar Roberth.
Roberth berharap KPK mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Sebab itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
“Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti dalam pelaporannya. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat. Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
Tanggapan KPK. Simak di halaman selanjutnya.
KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
KPK pun akan menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” jelasnya.
Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.
Ali memastikan KPK bakal bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu. Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi kepada pelapor dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” tutup Ali. (red)
