RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan keterangan pers Nomor 026/HM.0.0/VIII/2022, permintaan keterangan Bharada E dimaksud untuk melengkapi proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Untuk melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa, Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB,” tulis Komnas HAM, Senin (15/8/2022).
Pemeriksaan Bharada E merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa di Kantor Komnas HAM pada 27 Juli 2022.
Saat itu, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini Komnas HAM kembali meminta keterangan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sehingga permintaan keterangan dilakukan di Bareskrim Polri.
Berbarengan dengan agenda permintaan keterangan Bharada E, Komnas HAM juga akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan TKP yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.30 WIB diundur menjadi 15.00 WIB. (red)