RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengumumkan tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK merasa sejak awal ada kejanggalan dengan permohonan tersebut.
“Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak tanggal 14 Juli ditandatangani oleh Ibu P dan ada tanda tangan dari pengacaranya. Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Hasto memaparkan kejanggalan pertama adanya dua permohonan yang diajukan di tanggal berbeda dengan nomor yang sama. LPSK menduga permohonan tersebut dibuat oleh pihak lain.
“Pertama ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P tertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jaksel tertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada Waktu itu terkesan lambat kok nggak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini,” ujarnya.
“Dan kejanggalan ini makin yakin setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P sampai akhirnya kita kemudian kan baru 2 kali ketemu dari LPSK, nanti Ibu Susi yang menjelaskan karena Ibu Susi yang bertemu dengan Ibu P pada tanggal 16 kalau tidak keliru. Kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P beberapa waktu lalu dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Ibu P. Bahkan kami juga ragu-ragu apakah ibu P sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan LPSK,” lanjutnya.
Hasto kemudian menyampaikan alasan mengapa permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak diterima. Alasannya karena Bareskrim telah menghentikan penyelidikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir Yoshua dan korban Putri. Laporan pertama terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan.
“Karena sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan terhadap ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian,” imbuhnya. (red)