LPSK: Kami Sudah Tawarkan Perlindungan Kepada Keluarga Brigadir J, Tapi Ditolak

2 views
Source : detik.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya telah melayangkan tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya ditolak keluarga Brigadir J.

Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.

“Pernah WA (WhatsApp), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan ‘terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya’ ya sudah,” kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksa keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.

Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.

Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.

“Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu,” ucap Hasto.

Ia lantas menyinggung peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.

Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.

“Waktu itu saya menjawab ‘gak masalah’ karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK,” kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (red)