LPSK Ragu Untuk Memberi Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo

2 views
Source : detik.com

RANNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meragukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi perlu perlindungan sebagai korban. Dia menduga permintaan perlindungan yang diajukan hanya untuk memberi kesan sebagai korban.

“Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain,” kata Hasto , Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, permohonan perlindungan yang diajukan sebelumnya bisa saja hanya untuk memberi kesan bahwa Putri Candrawathi adalah korban. Bukan untuk mendapatkan perlindungan yang sebenarnya dari LPSK.

“Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” tuturnya.

Hasto menjelaskan pihaknya mulai ragu atas permohonan ini saat melihat sikap Putri Candrawathi saat menjalani asesmen. Ia mengungkapkan istri Ferdy Sambo tersebut bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK.

Selain itu, Hasto juga mengatakan pihaknya mencoba menggali keterangan dari Putri Candrawathi, namun tidak pernah bisa.

“Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangannya kan nggak pernah bisa,” ujarnya.

Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan dua kasus dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terlapor. Kasus tersebut adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E. Serta dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya menghentikan penyidikan atas dua kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara. Disebutkan tidak ada ditemukan peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Namun setelah gelar perkara tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” tuturnya. (red)