Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Oleh Komnas HAM

1 views
Source : detik.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM menjadwalkan ulang pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, Komnas HAM masih menunggu kesiapan istri Ferdy Sambo untuk diperiksa.

“Ya tetap (diperiksa) tapi kami percayakan kepada Komnas Perempuan didampingi satu komisioner kami, Ibu Sandrayati Moniaga dan beberapa staf perempuan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Taufan mengatakan Komnas HAM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan Putri. Dia berharap pemeriksaan dapat dilakukan pekan depan.
“Masih menunggu kesiapan dia. Mudah-mudah sudah bisa (pekan depan),” katanya.

Sebelumnya, Komans HAM batal meminta keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir J pada Jumat (12/8). Putri disebut meminta agar pemeriksaan oleh Komnas HAM ditunda.

“Terkait permintaan keterangan terhadap Bu Putri, jadi Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung saat jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8).

Beka mengungkapkan permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh pengacara Putri. Dia menekankan Komnas HAM enggan permintaan keterangan membuat Putri menjadi semakin trauma.

“Belum (bertemu Putri), tadi sudah mau jalan yang bersangkutan nggak bisa. (Pemberitahuan) pengacara,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diduga diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (red)