Bapenda Kabupaten Bekasi Temukan Sumur Air Tanah Belum Berizin Saat Sidak Tujuh Perusahaan

2

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi lapangan terhadap tujuh perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan penggunaan air tanah sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inspeksi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” ujar Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.

Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Perusahaan tersebut baru mengantongi izin untuk satu sumur, sementara dua sumur lainnya belum memiliki izin.

“Di Adhimix izinnya hanya satu sumur, padahal ada tiga. Dua sumur lainnya kami minta segera dibuatkan surat pernyataan untuk mengurus izin sehingga nantinya dapat dipungut Pajak Air Tanah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain mengurus izin, perusahaan juga diminta mengajukan penutupan secara resmi terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah, kemudian dilaporkan kepada pemerintah provinsi serta Badan Geologi.

Sementara itu, di PT Coca-Cola, seluruh dokumen perizinan dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Kendati demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan meter air pada seluruh sumur untuk memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas debit yang diizinkan.

“Coca-Cola memiliki 14 sumur. Setiap sumur memiliki batas pengambilan air maksimal seribu meter kubik per bulan. Jika sudah mencapai batas, penggunaan dialihkan ke sumur lainnya. Tadi meter airnya juga dicek langsung oleh petugas dari provinsi,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, pengawasan saat ini diprioritaskan pada perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Sebab, sebagian besar perusahaan di kawasan industri telah memanfaatkan jaringan perpipaan berbasis air permukaan sehingga penggunaan air tanah relatif lebih kecil.

Bapenda optimistis pengawasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah. Objek pajak yang selama ini belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar Pajak Air Tanah, tetapi juga seluruh kewajiban perpajakan daerah lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan, hingga jenis pajak daerah lainnya.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” kata Hendra.

Ia menambahkan, Bapenda juga akan melanjutkan penertiban terhadap objek pajak lainnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata, Tambun. Reklame yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak.

Hendra berharap penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek pajak yang selama ini belum memiliki izin dapat segera terdaftar sebagai wajib pajak. Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja maksimal demi meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.