RANNEWS.CO.ID, SURAKARTA – BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui digitalisasi iterasi peresepan obat kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada masa adaptasi kebiasaan baru atau disingkat ”DIPRAKTISKAN”.
Inovasi ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik dan pemberian kepastian dalam pelayanan obat bagi peserta JKN. “Bagi peserta JKN penderita penyakit kronis yang belum stabil atau belum dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB), namun masih memerlukan obat rutin, tidak perlu khawatir.
Dengan adanya DIPRAKTISKAN, diharapkan bisa mendukung keberlangsungan terapi obatnya,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Fatma Kurniawati dalam kegiatan Koordinasi Peningkatan Layanan Peserta JKN dengan DIPRAKTISKAN dan Antrean Online, Selasa (02/08).
Sejak masa pandemi di tahun 2020, beberapa rumah sakit telah menjalankan iterasi obat. Pada akhir tahun 2020, iterasi obat telah diakomodir dengan Apotek Online yang dapat diakses oleh rumah sakit. Selain itu, iterasi obat merupakan salah satu indikator FKRTL berkomitmen pelayanan JKN tahun 2021. Fatma juga menjelaskan mengenai alur DIPRAKTISKAN. Pada saat peserta ditetapkan perlu mendapatkan obat rutin dan belum dapat mengikuti PRB, yakni belum memenuhi kriteria 3B (Benar Stabil, Benar Diagnosa, dan Benar Obat), maka di bulan pertama, saat pasien berkunjung ke rumah sakit, rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian layanan.
Pada saat pemberian resep, di dalam resep dicantumkan akan mendapatkan obat iterasi. Selanjutnya, pasien mengambil obat, ke instalasi farmasi. Di bulan kedua dan ketiga, pasien membawa fotokopi resep iterasi untuk pengambilan obat ke instalasi farmasi berdasarkan resep sebelumnya. “Dengan DIPRAKTISKAN, alur layanan bagi peserta disederhanakan, sehingga peserta JKN tidak perlu antre di bagian pendaftaran atau poli atau pelayanan.
Apabila dalam implementasi DIPRAKTISKAN, rumah sakit mendapatkan kendala, rumah sakit dapat melaporkan daftar pasien yang dilakukan iterasi ke BPJS Kesehatan. Sebagai bahan edukasi bagi peserta JKN, kami sampaikan poster untuk dilakukan pemasangan di rumah sakit,” tambahnya. Ditemui dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Wahyu Aji mengatakan iterasi obat diperuntukkan bagi peserta JKN agar lebih praktis dan memberikan kenyamanan.
Dia pun mengaku jika pihaknya sebelumnya juga telah menjalankan iterasi obat “Pelaksanaan iterasi obat menjadi ranah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), untuk memastikan pasien tersebut memenuhi kriteria PRB atau tidak, sehingga pada saat peresepan obat dan pasien mengambil obat, dapat langsung ke bagian farmasi,” ujarnya. (vin)
![](https://rannews.co.id/wp-content/uploads/2022/04/Rannews.co_.id-Logo-Favicon-40-×-40-px.png)