RANNEWS.CO.ID, CIKARANG PUSAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa persoalan ketidakseriusan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menangani sampah.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda mengatakan, tumpukan sampah yang mencapai kilometer dengan total kurang lebih 20 ton itu, justru dihanyutkan ke Laut Jawa. Apalagi hal itu terjadi, berselang satu hari setelah PJ Bupati Dani Ramdan menyampaikan sanksi terkait pembuangan sampah liar akan di denda.
“Tetapi justru ucapan PJ Bupati Dani Ramdan menjadi bertolak belakang dengan adanya insiden pendorongan sampah ke laut yang berada di Kali Penombo, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong,” ujar Yogi kepada wartawan.
Yogi sapaan akrabnya, sangat geram atas pernyataan salah satu Kepala Bidang (Kabid) SDA, Sukmawati, yang menyebut sampah tersebut di dorong ke arah laut, karena tidak adanya alat berat untuk mengangkut sampah di lokasi tersebut.
“Jadi apabila hari ini PJ Bupati Bekasi gembar-gembor untuk menangani persoalan sampah, saya rasa itu hanya omong kosong,” geramnya.
“Karena sama-sama kita ketahui Kabupaten Bekasi justru tidak memiliki alat berat untuk mengangkut sampah. Ini adalah salahsatu bentuk kejahatan Internasional apabila sampah benar adanya bermuara ke laut karena tindakan yang sengaja dilakukan dan dibiarkan,” tambahnya.
Yogi menjelaskan, ada beberapa instrumen hukum yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut. Selain itu kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Ditambahkan Yogi, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta tentunya dalam instrumen hukum internasional terdapat peraturan
internasional revisi MARPOL Annex V (Revolusi MEPC 201 (62) tentang Prosedur Pembuangan sampah kapal.
“Berkaca dari instrumen hukum tersebut, seharusnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, beserta jajarannya tidak boleh acuh terhadap aturan yang ada. Nah dari tindakan mereka di Muaragembong itu artinya disini pemerintah telah mengabaikan peraturan tersebut,” paparnya.
Pria asal Cikarang Utara tersebut menyampaikan, akan mendorong persoalan sampah yang dibuang ke Laut Jawa, sebagai bentuk kejahatan internasional ke Kementerian Lingkungan Hidup. Apalagi, tindakan tersebut juga dinilai tidak memikirkan keberlangsungan ekosistem laut.
“Kami dari GMNI Kabupaten Bekasi tentunya akan mendesak KLHK untuk bersikap, terkait insiden yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (red)