RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Yayasan Rumah Sebaya,kerja sama bertujuan membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Bertempat di Ruang Rapat Lapas Cikarang
kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Veri Johannes, Plh. kepala seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, David Anderson, kepala subs seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Fauzi Rahman dan Ketua Umum Yayasan Rumah Sebaya, Mohammad Iwan Ikhsan.
Sebelum penandatangan dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menyampaikan ucapan terimakasih, atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan telah membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“kami pihak lapas kelas IIA Cikarang berterima kasih kepada Yayasan Rumah Sebaya yang mau bekerjasama dan telah membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus”ucap Pria yang akrab di sapa Very.
“dan kami berharap kerja sama ini terus berjalan dengan berkesinambungan dan dapat terjalin yang baik kedepannya” tambah Very.
Sementera itu, pihak Yayasan Rumah Sebaya juga menyampaikan program kedepannya akan semakin ditingkatkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang maupun pihak Yayasan Rumah Sebaya sendiri.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Ketua Umum Rumah Sebaya dapat berjalan dengan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (vin)