RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Para pelaku UMKM dari wilayah Kecamatan Cibitung mengadakan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Halal bersama World Halal Centre Nahdatul Ulama (WHCNU) di Aula Been Sae Bakery, Tambun Selatan, pada Sabtu (04/05/22).
Pemateri dari World Halal Center NU, Rifqi Baihaqi mengatakan, sertifikasi halal terdapat dua jalur, yaitu melalui jalur reguler dan self declare. Program sertifikasi halal self declare merupakan program pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk para pelaku UMKM.
“Sertifikasi halal self declarei ni gratis, kalau reguler itu berbayar. Syarat atau kriteria jenis produk usaha yang dapat diajukan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. Diantaranya bahan baku berasal dari bahan nabati, hewani bukan sembelihan, dan bahan positive list lainnya”, jelasnya
Koordinator pendamping PPH wilayah Kabupaten Bekasi, Adiyanto S. Wijaya menjelaskan, pihaknya bersama tim pendamping lainnya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal.
Menurut Adiyanto, melalui inisiasi pelatihan sertifikasi halal ini, diharapkan wawasan para pelaku usaha terkait legalitas dan kehalalan produk dapat meningkat.
“Oleh karena itu, secara perlahan added value (nilai tambah) UMKM juga akan lebih baik”, ucapnya.
Penasehat Forum UMKM Cibitung, Hj Ani, didampingi panitia acara, Sunarni Endah, menyampaikan terimakasih kepada para pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari World Halal Center NU yang sudah bersedia hadir memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha kecil terkait proses sertifikasi halal.
“Kami berharap para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, bisa segera untuk mengurusnya,” ucapnya. (vin)