RANNEWS.CO.ID, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi akan agendakan Paripurna Pengusulan atau Pengumuman Pemberhentian Plt Bupati Bekasi, H Akhmad Marzuki pada Jumat (22/04/2022) mendatang. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh Rabu (20/4).
“Tanggal 22 Mei adalah akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati Bekasi maka dewan dalam hal ini sesuai berdasarkan edaran surat Mendagri atau Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Permotda Tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 16 Maret 2022 harus melaksanakan pengusulan atau pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Jumat tanggal 22 April 2022,” kata M Nuh usai Konsolidasi dengan Mendagri di Jakarta bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, bahwasanya DPRD resmi dan sepakat untuk menetapkan pelaksanaan Paripurna itu atas dasar kesepakatan atau persetujuan dari Badan Musyawarah serta semua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi juga setuju, pasalnya jika tidak dilakukan bakal diambil Provinsi Jawa Barat dan ini jadi akan mencoreng atau memalukan pihaknya oleh karena itu makanya DPRD segera melaksanakan Paripurna pada Jumat mendatang.
“Sifatnya Paripurna itu nanti pengumuman seperti sejenis paripurna istimewa, paripurna nanti sifatnya membacakan dan kegiatannya singkat saja hanya proses pembacaan pengusulan pemberhentian,” katanya.
Terang dia, walaupun sudah diumumkan atau sudah diusulkan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi tapi tetap sejak sudah diumumkan tanggal 22 April tersebut Marzuki tetap menjadi PLT Bupati atau Wakil Bupati Bekasi hingga 22 Mei kedepannya. Pihaknya juga kecewa dengan keputusan Mendagri yang hingga saat ini tidak memproses Marzuki menjadi Bupati Bekasi Definitif.
“Saya juga berulangkali sudah mengusulkan kalau ada waktu untuk menjadi Bupati Definitif akan tetapi dalam hal ini Mendagri karena waktu sudah mepet hanya Wakil Bupati Definitif saja jadi hanya pemberhentian Wakil Bupati Definitif yang akan dilaksanakan,” tuturnya.
Padahal, menurut dia usulan DPRD untuk menjadikan Bupati Definitif beberapa waktu lalu kirim surat kemendagri belum ada kejelasan dan respon mendagri untuk menjadi Bupati definitif.
“Untuk menjadi Bupati Bekasi Definitif kemungkinan kesempatan pupus atau tidak bisa karena dari Mendagri belum kunjung merespon Usulan Bupati Definitif,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penetapan H. Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi definitif oleh Mendagri dinantikan masyarakat bekasi dan menjadi solusi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sepeninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja beberapa bulan yang lalu. Dan saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya dinahkodai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang tidak mempunyai kewenangan penuh.
Selain itu, dengan kehadiran Bupati definitif tentunya akan menggerakan roda pemerintahan kabupaten bekasi yang selama ini memang ada hambatan birokrasi (unstable). Hal itu dikatakan Gunawan salah satu Pemerhati Kebijakan Publik Daerah.
“Untuk itu Pimpinan DPRD kabupaten Bekasi harusnya lebih dulu mempertanyakan tindaklanjut Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 15/KEP/172-2-DPRD/2021 Tentang Persetujuan DPRD Tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Menjadi Bupati Bekasi Masa Jabatan Tahun 2017-2022 Serta Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi tertanggal anggal 29 Oktober 2021 bukan malah menindaklanjut Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Permotda Tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 16 Maret 2022,” kata Gunawan.
Menurut dia, belum ditetapkannya Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi oleh Mendagri berdampak pada terganggunya proses pengisian kekosongan 12 jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan berlarut-larutnya penetapan Akhamd Marjuki menjadi Bupati definitif. Hal ini akan membuat tata kelola pemerintahan bukan bertambah baik, justru sebaliknya akan memperburuk kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak maksimal. Dan yang akan menanggung beban kerugian adalah masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Untuk itu sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi. Maka, DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan harus segera mendatangi Menteri Dalam Negeri dan meminta kejelasan mengenai Penetapan Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan bupati bekasi 2017-2022,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah yaitu Kemarin udah konsultasi ke Provinsi dan direncanakan Rabu ini akan konsultasi Ke Mendagri perihal persoalan PLT bupati Bekasi ini.
“Pada kesempatan ini kami para pimpinan kordinasi dengan Mendagri perihal Pelantikan Definitif Bupati beberapa waktu lalu yang belun ada jawaban dan mau tau hasil perkembangan persoalan Kabupaten Bekasi ini perihal Pemberhentian ataupun definitif Plt Bupati Bekasi serta rencana kedepannya biar ada solusi,” kata Ketua DPRD.
“Ya pada intinya kita akan bekerja semaksimal mungkin dan sesuau aturan, perihal diundur Paripurna Pemberhentian belum bisa memastikan menunggu informasi lebih lanjut besok di Mendagri,” tandasnya. (red)