RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat, Mia El Dabo, melaksanakan kegiatan serap aspirasi (reses) Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kabag Persidangan dan Sekretariat DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Mia menyoroti terkait sulitnya masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan di tengah keberadaan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi. Dirinya pun mendorong peran aktif Disnaker untuk membuka pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi (skill) tenaga kerja.
“Kami juga bersama Disnaker mendorong agar lulusan sekolah minimal SMA dan mempunyai kompetensi melalui kegiatan pelatihan, sehingga para calon tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang nantinya dibutuhkan oleh dunia kerja,” ungkapnya kepada para awak media.
Dirinya juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan lowongan kerja (loker), dimana informasi loker tersebut rutin diupdate melalui Media Sosial Instagram resmi @bekasikab.tenagakerja agar dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Dalam kegiatan reses kali ini, Dewan Mia juga menyampaikan bahwa konstituen yang didominasi ibu-ibu tersebut banyak menanyakan perihal Koperasi, HAKI dan BPOM, dimana para pelaku UKM tertarik untuk membuat usaha sendiri.
Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan program pemberdayaan ekonomi. Masyarakat yang memiliki produk UMKM atau gabungan di PKK didorong untuk mendaftarkan produknya. Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program nasional seperti Koperasi Merah Putih guna memperkuat permodalan dan pemasaran produk lokal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dewan Mia juga menyinggung perannya dalam Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru, yang didalamnya mengatur sanksi tegas hingga pidana bagi oknum yang melakukan intimidasi atau ancaman, namun tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, DPMD memaparkan perkembangan pemerintahan desa. Saat ini proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang berjalan. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan mulai 6 Mei 2026, aturan baru berdasarkan UU Tahun 2025 mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat desa menunggu aturan turunan lebih lanjut.
Dewan Mia El Dabo yang kini menjabat untuk periode kedua ini menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menyerap dan mengawal aspirasi warga sebagai bentuk tanggung jawab legislatif.
“Terima kasih atas partisipasinya. Tugas kami adalah menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (zal)



