RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI — Kondisi halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Pengaspalan yang diduga baru selesai beberapa bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan parah.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026), aspal terlihat mengelupas di banyak titik. Puluhan lubang dengan diameter sekitar 20 sentimeter hingga lebih dari 1 meter tampak tersebar di area halaman. Kerusakan tersebut menyisakan batu dan kerikil, sehingga mengganggu aktivitas pegawai maupun masyarakat yang datang.
Salah satu warga yang sedang mengurus keperluan di kantor tersebut mengaku kecewa dengan kondisi halaman. Ia menilai kualitas pekerjaan pengaspalan tidak baik, mengingat usia aspal yang masih baru.
“Seharusnya kantor dinas memiliki fasilitas yang layak. Tapi ini justru sudah rusak, padahal baru diaspal,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan pengaspalan halaman DP3A bersumber dari anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Seorang staf DP3A yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pengaspalan tersebut baru selesai pada akhir tahun 2025. Ia juga menyebut kendaraan yang melintas di area tersebut hanya kendaraan dinas biasa.

“Belum sampai enam bulan, dan kendaraan yang lewat juga bukan kendaraan berat. Tapi kondisinya sudah rusak seperti ini,” katanya.
Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memiliki masa pemeliharaan minimal enam bulan. Dalam masa tersebut, kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tanpa biaya tambahan dari anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kontraktor. Ia menyebut perbaikan akan segera dilakukan.
“Sudah kami koordinasikan dengan pemborong, Kamis akan dilakukan pengaspalan ulang,” ujarnya.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga didorong untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran kualitas pekerjaan atau indikasi penyimpangan anggaran, pihak terkait diminta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Parlin



