Camat Tambun Selatan Dukung DMI, Dorong Masjid Profesional dan Berdaya

1

RANNEWS.CO.ID, TAMBUN SELATAN – Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, mendorong penguatan legalitas dan penataan aset masjid sebagai bagian dari upaya membangun kemasjidan yang profesional dan berdaya di wilayahnya.
Ia menilai persoalan legalitas tanah, termasuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), perlu segera ditata agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Sopyan dalam kegiatan pelantikan Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan masa bakti 2026-2031 yang dirangkai dengan Sarasehan Kemasjidan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya” di Aula Aminah Marzuki, Kawasan An Nadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No.64, Grandwisata, Tambun Selatan, Minggu (9/8/2026).

“Sebenarnya ini tinggal keberanian kita. Pemerintahan desa, kecamatan, Kabupaten Bekasi, dan pihak terkait harus berani menyelesaikan persoalan yang ada. Kalau memang pengembang sudah tidak bertanggung jawab, harus ada langkah yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian legalitas,” ujar Sopyan.

Menurutnya, berbagai persoalan aset masyarakat dan fasilitas umum di kawasan perumahan perlu diinventarisasi dan ditata sejak awal. Pemerintah kecamatan, kata dia, siap mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia berharap DMI bersama pengurus masjid dapat membantu mendata persoalan legalitas yang masih terjadi di lapangan. Data tersebut selanjutnya dapat dibawa ke tingkat Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi bersama BPN.

“Saya berharap melalui DMI dan para pengurus masjid, persoalan legalitas ini bisa segera didata. Setelah selesai di kecamatan, kita bawa ke Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi bersama BPN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan tidak terus-menerus dibayangi persoalan legalitas,” katanya.

Sopyan menegaskan, keberadaan masjid di tengah masyarakat harus mendapat perhatian bersama. Menurutnya, penataan administrasi dan legalitas sejak dini penting untuk memberikan kepastian kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Masjid, tanah desa, dan aset masyarakat harus kita jaga bersama. Jangan sampai persoalan administrasi dan legalitas yang tidak segera diselesaikan justru menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, mari kita bereskan sedikit demi sedikit dari sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PC DMI Kecamatan Tambun Selatan periode 2026-2031, KH Ahmad Syauqi, mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum untuk melanjutkan program kemasjidan sekaligus memperkuat sinergi dengan DKM di seluruh wilayah Tambun Selatan.

“Kami berharap periode 2026-2031 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, khususnya kepada DKM-DKM di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Semangatnya bukan hanya di awal, tetapi terus berlanjut dalam menjalankan program yang membawa manfaat dan maslahat,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima DMI, terdapat sedikitnya 427 masjid dan musala di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pembangunan masjid baru di sejumlah kawasan permukiman dan perumahan.

“Data yang kami terima sekitar 427 masjid dan musala. Itu data dua tahun lalu, sementara sekarang sudah ada beberapa masjid baru yang dibangun dan diresmikan. Artinya, potensi kemasjidan di Tambun Selatan sangat besar dan harus dikelola secara profesional,” jelas Ahmad Syauqi.

Ia mengatakan, penataan dan penguatan legalitas masjid menjadi salah satu fokus DMI selama periode kepengurusan 2026-2031.

Legalitas dinilai penting agar pengurus DKM memiliki kepastian dalam mengelola masjid sekaligus memberikan rasa aman bagi jamaah.

DMI juga berharap Tambun Selatan dapat menjadi pilot project penataan legalitas masjid, termasuk dalam persoalan PSU, wakaf dan administrasi lainnya.

“Kami berharap Tambun Selatan dapat menjadi pilot project dalam penataan legalitas masjid. Untuk persoalan PSU, wakaf dan lainnya, kami berharap prosesnya dapat lebih sederhana, terintegrasi dan memiliki satu pintu, sehingga pengurus DKM tidak kesulitan dalam mengurus administrasi,” tuturnya.

Menurut Ahmad Syauqi, peran DMI tidak sebatas melakukan pendataan masjid. Organisasi tersebut juga diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus penggerak pemberdayaan masyarakat.

Hasil sarasehan, kata dia, diharapkan dapat melahirkan sejumlah rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti bersama unsur legislatif, eksekutif, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga BPN.

“Masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban dan pemersatu umat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga lingkungan RW dan RT sangat penting untuk membangun kemasjidan yang profesional, tertata dan berdaya,” pungkasnya.