RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan/atau Pungutan Liar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam surat edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tersebut ditegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penyelenggaraan layanan pendidikan.
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memperkuat sistem pengawasan melalui pemantauan secara berjenjang, penerapan sistem pengendalian internal, serta koordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi.
Selain itu, kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pendidik maupun tenaga kependidikan agar tidak melakukan praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan adanya permintaan maupun pemberian yang mengarah pada praktik penyuapan, gratifikasi, atau pungutan liar, baik pihak pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Untuk mendukung transparansi dan pengawasan publik, masyarakat, warga satuan pendidikan, serta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
Bila menemukan dugaan suap, gratifikasi, dan atau pungutan liar dapat melaporkan hal tersebut ke saluran pengaduan dilakukan melalui Kotak Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun menghubungi WhatsApp Pengaduan: 0811-1660-5868.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar.



